Content

pajak pbb bandung

Pajak PBB Bandung: Panduan Lengkap

Apakah Anda seorang warga Kota Bandung yang ingin memahami lebih dalam tentang kewajiban perpajakan Anda? Mari kita telusuri seluk-beluk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di ibu kota Jawa Barat yang dinamis ini.

1. Apa itu Pajak PBB?

1. Apa itu Pajak PBB?

Pajak PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan penguasaan tanah serta bangunan. Di Bandung, pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama pemerintah kota.

2. Siapa yang Wajib Membayar PBB?

2. Siapa yang Wajib Membayar PBB?

Setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai tanah atau bangunan di wilayah Kota Bandung wajib membayarkan PBB.

3. Bagaimana Cara Menghitung PBB?

3. Bagaimana Cara Menghitung PBB?

Tarif PBB di Bandung ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain: * Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) * Luas tanah dan bangunan * Tipe bangunan * Lokasi Nilai PBB dihitung sebagai persentase tertentu dari NJOP, yang ditetapkan oleh pemerintah kota setiap tahunnya.

4. Cara Membayar PBB

4. Cara Membayar PBB

Ada beberapa cara untuk membayar PBB di Bandung: * Melalui loket pembayaran di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) * Melalui bank yang ditunjuk (bank bjb, BCA, Bank Mandiri, BRI) * Secara online melalui aplikasi atau website resmi KPPD Kota Bandung

5. Batas Waktu Pembayaran PBB

5. Batas Waktu Pembayaran PBB

Pembayaran PBB di Bandung dibagi menjadi dua tahap: * Tahap I: 1 Januari hingga 31 Mei * Tahap II: 1 Juni hingga 30 November Jika Anda membayar melewati batas waktu, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda.

6. Sanksi Keterlambatan Pembayaran PBB

6. Sanksi Keterlambatan Pembayaran PBB

Bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB, akan dikenakan sanksi berupa: * Denda administrasi sebesar 2% per bulan * Penyitaan aset * Pemblokiran rekening bank

Manfaat Membayar PBB

Manfaat Membayar PBB

Membayar PBB bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan beberapa manfaat bagi warga Bandung, di antaranya: * Mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur kota * Meningkatkan kesejahteraan masyarakat * Menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman

Cara Mengajukan Sanggah Pajak PBB

Cara Mengajukan Sanggah Pajak PBB

Jika Anda merasa ada kekeliruan dalam perhitungan PBB, Anda dapat mengajukan sanggah pajak. Prosedur pengajuan sanggah dapat dilakukan: * Melalui loket pelayanan di KPPD * Secara online melalui aplikasi atau website KPPD Kota Bandung

Ki tips Membayar Pajak PBB

Ki tips Membayar Pajak PBB

* Catat tanggal jatuh tempo pembayaran PBB * Siapkan dana yang cukup untuk membayar pajak tepat waktu * Manfaatkan kemudahan pembayaran online * Konsultasikan dengan KPPD jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan

Tabel NJOP Bandung Berdasarkan Kecamatan

Tabel NJOP Bandung Berdasarkan Kecamatan

| Kecamatan | NJOP (Rp per m²) | |---|---| | Astana Anyar | 2.000.000 - 3.500.000 | | Babakan Ciparay | 1.800.000 - 3.200.000 | | Bandung Kidul | 2.500.000 - 4.500.000 | | Bandung Kulon | 3.000.000 - 5.000.000 | | Bandung Wetan | 3.500.000 - 6.000.000 |

Tabel Sanksi Keterlambatan Pembayaran PBB

Tabel Sanksi Keterlambatan Pembayaran PBB

| Keterlambatan (Bulan) | Denda (%) | |---|---| | 1 - 2 | 2 | | 3 - 5 | 4 | | 6 - 12 | 6 | | >12 | Diblokir + Penyitaan Aset |

Penulis:

Penulis:

Nia Supriati, ST., M.Eng. Penulis dan Konsultan Pajak [Tautan Profil LinkedIn]

Blog Images
BYHdTocxLfplhRM